BRK Sukabumi

Loading

Tugas & Fungsi

Tugas BRK Sukabumi
Badan Reserse Kriminal (BRK) Sukabumi memiliki tugas utama dalam penegakan hukum di wilayah hukum Sukabumi, dengan fokus pada penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Adapun tugas BRK Sukabumi adalah sebagai berikut:

  1. Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
    • Menyelidiki dan menyidik tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Sukabumi, baik kejahatan umum maupun kejahatan khusus seperti korupsi, narkoba, dan kejahatan terorganisir.
  2. Pengumpulan Bukti dan Penyusunan Berkas Perkara
    • Mengumpulkan bukti-bukti yang sah dan relevan untuk mendukung proses hukum, serta menyusun berkas perkara untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan.
  3. Penangkapan dan Penahanan
    • Menangkap dan menahan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Koordinasi dengan Instansi Terkait
    • Berkoordinasi dengan kejaksaan, pengadilan, serta instansi lain dalam rangka kelancaran proses hukum dari penyelidikan hingga penuntutan.
  5. Memberikan Perlindungan Hukum kepada Masyarakat
    • Memberikan perlindungan kepada korban tindak pidana dan memastikan hak-hak mereka terlindungi selama proses hukum berlangsung.
  6. Pencegahan Kejahatan
    • Mengimplementasikan program pencegahan kejahatan dan bekerjasama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Fungsi BRK Sukabumi
BRK Sukabumi memiliki beberapa fungsi strategis dalam pelaksanaan tugasnya, di antaranya:

  1. Fungsi Penyelidikan
    • Mengidentifikasi dan menyelidiki setiap laporan atau informasi yang berkaitan dengan tindak pidana. Menilai potensi tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti.
  2. Fungsi Penyidikan
    • Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana dengan tujuan untuk menemukan bukti yang cukup untuk proses penuntutan. Proses ini melibatkan pemeriksaan saksi, tersangka, dan pengumpulan barang bukti.
  3. Fungsi Pencegahan
    • Melakukan kegiatan preventif seperti sosialisasi, kampanye, dan patroli untuk mengurangi tingkat kriminalitas di masyarakat. BRK Sukabumi juga berperan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kejahatan.
  4. Fungsi Penanganan Kasus Khusus
    • Menangani kasus-kasus yang membutuhkan keahlian khusus, seperti tindak pidana korupsi, cybercrime, atau kejahatan terorganisir. Proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus-kasus ini dilakukan dengan lebih intensif.
  5. Fungsi Intelijen Kriminal
    • Mengumpulkan dan menganalisis data serta informasi terkait potensi ancaman atau kejahatan di wilayah Sukabumi. Fungsi ini penting dalam mencegah terjadinya kejahatan dan memastikan keamanan daerah.
  6. Fungsi Pengawasan dan Pembinaan
    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas penyidik serta memberikan pembinaan untuk memastikan semua anggota BRK Sukabumi bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik kepolisian.

Dengan menjalankan tugas dan fungsi ini, BRK Sukabumi berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sukabumi serta menegakkan hukum dengan adil dan transparan.